A.
PERIZINAN
USAHA
Bidang usaha yang memerlukan izin adalah :
1.
Usaha
perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) dari Departemen
Perdagangan.
2. Usaha
dibidang kepariwisataan memerlukan Surat Izin Usaha Kepariwisataan dari
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
3. Usaha
Jasa Konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK ) dari
Departemen Pekerjaan Umum.
4. Usaha
bidang Industri memerlukan Surat Izin Usaha Perindustrian yang dikeluarkan oleh
Departemen Perindustrian.
Surat-surat yang harus
dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut :
1.
Surat
Izin Gangguan ( HO ) dan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan
bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan.
2.
Surat
Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan.
SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP
Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP
menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan
modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp.
500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c. SIUP
Besar yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih seluruhnya di atas Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Beberapa Usaha yang
tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu :
a.
Kantor
cabang atau perwakilan perusahaan.
b.
Perusahaan
kecil perorangan bukan badan hokum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh
pemilik atau anggota keluarga terdekat.
c.
Pedagang
keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima.
B.
SURAT-MENYURAT
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha
disebut juga dengan surat niaga.
Jenis-jenis surat niaga antara lain :
1.
Surat
Perkenalan
Adalah surat dari penjual kepada calon pembeli
yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli.
Surat penawaran berisi informasi ( profil )
perusahaan penjual yang terdiri atas :
a.
Nama
perusahaan dan bidang usaha
b.
Gambaran
kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai.
c.
Pekerjaan/proyek
yang pernah ditangani.
d.
Harapan
yang dikehendaki calon penjual.
2.
Surat
permintaan Penawaran
Adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon
pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa
tertentu yang dibutuhkannya.
Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang
diinginkan calon pembeli antara lain :
-
Nama
dan jenis barang
-
Ciri-ciri
( spesifikasi ) barang yaitu : tipe, ukuran,kualitas, kapasitas dan warna.
-
Harga
satuan
-
Cara
pembayaran
-
Cara
penyerahan barang
-
Potongan
harga
-
Kemudahan
yang mungkin diperoleh pembeli seperti, servis,gratis dan garansi.
-
Daftar
harga
-
Brosur
-
Leaflet
-
Buklet
-
Katalog
3.
Surat
Penawaran
Merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh
penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang atau jasa.
Surat penawaran dapat dibedakan atas :
a.
Surat
penawaran atas permintaan penawaran
b.
Surat
penawaran atas inisiatif penjual sendiri
4.
Surat
Pesanan
Merupakan surat yang dibuat pembeli kepada
penjual yang berisikan pemesanan barang atau jasa tertentu.
Isi pokok surat pesanan antara lain :
-
Nama,
jenis, tipe dan cirri-ciri barang yang akan di pesan
-
Jumlah
atau banyaknya pesanan
-
Cara
pembayaran
-
Cara
penyerahan atau pengiriman barang yang dikehendaki
-
Waktu
penyerahan atau waktu pengiriman yang diinginkan dan kapan barangitu diharapkan
tiba.
5.
Surat
pemberitahuan pengiriman barang
Adalah surat yang dikirim oleh penjual kepada
pembeli dengan maksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan
barang sudah dikirim kealamat pembeli.
Fungsi surat pemberitahuan pengiriman barang,
antara lain :
-
Untuk
menyakinkan pembeli bahwa pesanan sudah dilayani dengan baik
-
Sebagai
pedoman untuk pengiriman barang
-
Sebagai
alat untuk mengecek apakah barang yang dikirim sesuai dengan yang dipesan
-
Sebagai
alat penagih bila pembeli lupa atau tidak mau membayar.
6.
Surat
Pengaduan
Adalah surat yang dibuat oleh pembeli kepada
penjual dengan maksud memberitahukan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai
dengan pesanan.
7.
Surat
pengiriman pembayaran
Hal-hal yang perlu ditulis pembeli dalam surat
pengiriman pembayaran yaitu :
a.
Jumlah
barang yang diterima
b.
Harga
yang seharusnya
c.
Waktu
pembayaran
d.
Cara
pembayaran
e.
Besarnya
pembayaran
f.
Bukti
pembayaran
C.
BUKTI
TRANSAKSI BARANG/JASA
1.
Bukti
transaksi Intern
Adalah sebagai berikut :
-
Bukti
kas masuk, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai,
misalnya pembayaran tagihan dari perusahaan lain.
-
Bukti
kas keluar, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai,
misalnya pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran lain.
2.
Bukti
transaksi ekstern
Adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan
pihak luar.
Bukti transaksi yang termasuk bukti transaksi
ekstern adalah :
-
Faktur
Yaitu tanda bukti pembelian atau penjualan
secara kredit.
-
Kuitansi
Yaitu bukti penerimaan sejumlah uang yang
ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah
uang tersebut.
-
Nota
Yaitu bukti
atas pembelian sejumlah barang secara tunai.
-
Nota
debet
Merupakan bukti transaksi pengiriman kembali
barang yang telah dibeli.
-
Nota
kredit
Merupakan bukti transaksi penerimaan kembali barang
yang telah dijual.
-
Cek
Yaitu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang
mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang
namanya tercantum dalam cek tersebut.