Thursday, January 10, 2019

ASPEK ADMINISTRASI USAHA DALAM PENGELOLAAN USAHA



A.       PERIZINAN USAHA
Bidang usaha yang memerlukan izin adalah :
1.       Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) dari Departemen Perdagangan.
2.  Usaha dibidang kepariwisataan memerlukan Surat Izin Usaha Kepariwisataan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
3.   Usaha Jasa Konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK ) dari Departemen Pekerjaan Umum.
4.      Usaha bidang Industri memerlukan Surat Izin Usaha Perindustrian yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian.

Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut :
1.       Surat Izin Gangguan ( HO ) dan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan.
2.       Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP terbagi menjadi :
a.     SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.   SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.   SIUP Besar yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
        Beberapa Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu :
a.        Kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
b.       Perusahaan kecil perorangan bukan badan hokum atau persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat.
c.        Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima.

B.       SURAT-MENYURAT
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga dengan surat niaga.
Jenis-jenis surat niaga antara lain :
1.       Surat Perkenalan
Adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli.
Surat penawaran berisi informasi ( profil ) perusahaan penjual yang terdiri atas :
a.        Nama perusahaan dan bidang usaha
b.       Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipakai.
c.        Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani.
d.       Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2.       Surat permintaan Penawaran
Adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya.
Dalam surat permintaan penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain :
-          Nama dan jenis barang
-          Ciri-ciri ( spesifikasi ) barang yaitu : tipe, ukuran,kualitas, kapasitas dan warna.
-          Harga satuan
-          Cara pembayaran
-          Cara penyerahan barang
-          Potongan harga
-          Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli seperti, servis,gratis dan garansi.
-          Daftar harga
-          Brosur
-          Leaflet
-          Buklet
-          Katalog
3.       Surat Penawaran
Merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang atau jasa.
Surat penawaran dapat dibedakan atas :
a.        Surat penawaran atas permintaan penawaran
b.       Surat penawaran atas inisiatif penjual sendiri
4.       Surat Pesanan
Merupakan surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan pemesanan barang atau jasa tertentu.
Isi pokok surat pesanan antara lain :
-          Nama, jenis, tipe dan cirri-ciri barang yang akan di pesan
-          Jumlah atau banyaknya pesanan
-          Cara pembayaran
-          Cara penyerahan atau pengiriman barang yang dikehendaki
-          Waktu penyerahan atau waktu pengiriman yang diinginkan dan kapan barangitu diharapkan tiba.
5.       Surat pemberitahuan pengiriman barang
Adalah surat yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dengan maksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim kealamat pembeli.
Fungsi surat pemberitahuan pengiriman barang, antara lain :
-          Untuk menyakinkan pembeli bahwa pesanan sudah dilayani dengan baik
-          Sebagai pedoman untuk pengiriman barang
-          Sebagai alat untuk mengecek apakah barang yang dikirim sesuai dengan yang dipesan
-          Sebagai alat penagih bila pembeli lupa atau tidak mau membayar.
6.       Surat Pengaduan
Adalah surat yang dibuat oleh pembeli kepada penjual dengan maksud memberitahukan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan.
7.       Surat pengiriman pembayaran
Hal-hal yang perlu ditulis pembeli dalam surat pengiriman pembayaran yaitu :
a.        Jumlah barang yang diterima
b.       Harga yang seharusnya
c.        Waktu pembayaran
d.       Cara pembayaran
e.        Besarnya pembayaran
f.         Bukti pembayaran
C.       BUKTI TRANSAKSI BARANG/JASA
1.       Bukti transaksi Intern
Adalah sebagai berikut :
-          Bukti kas masuk, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai, misalnya pembayaran tagihan dari perusahaan lain.
-          Bukti kas keluar, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, misalnya pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran lain.
2.       Bukti transaksi ekstern
Adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.
Bukti transaksi yang termasuk bukti transaksi ekstern adalah :
-          Faktur
Yaitu tanda bukti pembelian atau penjualan secara kredit.
-          Kuitansi
Yaitu bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
-          Nota
Yaitu bukti  atas pembelian sejumlah barang secara tunai.
-          Nota debet
Merupakan bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
-          Nota kredit
Merupakan bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual.
-          Cek
Yaitu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.